Sub Pokok Bahasan :
1.Perseroan Terbatas
2.Koperasi
3.Yayasan
4.Badan Usaha Milik Negara
1.PERSEROAN
TERBATAS (PT)
Perseroan terbatas adalah organisasi
bisnis yang memiliki badan hukum resmi untuk menjalankan usaha yang memiliki
modal terdiri dari saham di mana pemiliknya memiliki bagian sebanyak saham yang
dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan. Di dalam PT pemilik modal tidak harus memimpin
perusahaan, karena dapat menunjuk orang lain di luar pemilik modal untuk
menjadi pimpinan.
Perseroan terbatas merupakan badan
usaha dan besarnya modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan
perusahaan terpisah dari kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki
harta kekayaan sendiri. Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang
menjadi bukti pemilikan perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang
terbatas, yaitu sebanyak saham yang dimiliki. Apabila utang perusahaan melebihi
kekayaan perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab
para pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan
tersebut dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari saham, modal PT
dapat pula berasal dari obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik
obligasi adalah mereka mendapatkan bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau
ruginya perseroan terbatas tersebut .
Pembagian
perseroan terbatas
PT
terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan
terbatas yang menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go
public). Jadi sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa
saham dan setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
Perseroan terbuka dapat memeroleh tambahan dana dengan menerbitkan saham biasa
baru. Artinya, para pemegang saham lama dapat membeli tambahan saham, atau
investor-investor lain dapat menjadi pemegang saham dengan membeli saham
perseroan. Dengan menerbitkan saham baru, perseroan dapat memeroleh berapa pun
dana yang mereka butuhkan untuk mendukung ekspansi bisnis.
PT
tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah
perseroan terbatas yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya
pemegang sahamnya hanya dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas
dan tidak dijual kepada umum.
Keuntungan
PT :
1.Kewajiban terbatas
Pemegang saham sebuah perusahaan tidak
memiliki kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan
potensial yang "terbatas" tidak dapat melebihi dari jumlah yang
mereka bayarkan terhadap saham.
2.Akses ke Pendanaan
PT dapat dengan mudah memeroleh
pendanaan dengan menerbitkan saham baru. Hal ini memberikan fleksibilitas bagi
PT untuk tumbuh dan bergerak di usaha-usaha bisnis yang baru.
3.Perpindahan Kepemilikan
Para investor di perusahaan besar
dan terbuka biasanya dapat menjual saham mereka dalam hitungan menit dengan
menghubungi pialang mereka atau menjualnya secara online
Kelemahan
Perusahaan Perseroan Terbatas
1.Biaya Organisasi yang Tinggi
Pengorganisasian suatu PT biasanya
lebih mahal daripada pembentukan bisnis lain karena adanya kebuituhan pembuatan
akta pendirian PT dan mencatatnya ke Negara bagian. Selain itu juga biaya dalam
pembuatan anggaran dasar dan menerbitkan saham bagi para investor.
2.Pengungkapan Keuangan
Ketika saham dari PT diperdagangkan
secara terbuka, maka masyarakat investasi memiliki hak, untuk memeriksa
data-data keuangan perusahaan. Akibatnya perusahaan diwajibkan untuk melakukan
pengungkapan kepada public mengenai operasi bisnis dan gaji karyawan. Perseroan
tertutup tidak diharuskan untuk mengungkapkan informasi keuangan mereka kepada
public.
3.Masalah Perwakilan
Ketika para manajer tidak bertindak
sebagai wakil yang bertanggung jawab dari para pemegang saham selaku pelaku
bisnis. Ini dapat meningkatkan pengeluaran pengelolaan bisnis, mengurangi laba,
dan akibatnya menguranginpengembalian kepada para pemegang saham.
4.Pajak yang Tinggi
Karena PT adalah entitas yang
terpisah, maka peusahaan akan dikenakan pajak secara terpisah dari para
pemiliknya. Pajak tahunan yang dibayarkan oleh PT ditentukan dengan
memperhitungkan tarif pajak perseroan terhadap laba tahunan perusahaan(tarif pajak perseroan dapat setiap
saat sesuai undang-undang)
2.
Koperasi
Koperasi merupakan badan usaha yang terdiri dari
kumpulan orang-orang yang bertujuan mensejahterakan para anggotanya, walaupun
dalam praktiknya koperasi juga melayani kepentingan umum.
Menurut undang-undang nomor 25 tahun 1995, koperasi
adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi, sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat berdasarkan asas kekeluargaan.
Tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan
para anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya. Kemudian koperasi juga
ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat
yang maju, adil, dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Fungsi dan peran koperasi di dalam masyarakat dan
pemerintah sesuai dengan Undang-Undang Koperasi, yaitu:
• Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan
ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, untuk meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial.
• Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi
kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
• Memperkukuh perekonomian rakyat sebagai dasar
kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai saka guru.
• Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan
perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas
kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Persyaratan untuk mendirikan koperasi yang
berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta atas dasar asas
kekeluargaan adalah sebagai berikut:
1. Koperasi primer dibentuk sekurang-kurangnya 20
orang.
2. Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3
koperasi.
3. Pembentukan koperasi dilakukan dengan akta
pendirian yang memuat anggaran dasar sekurang-kurangnya:
a. Daftar Nama Pendiri
b. Nama dan Tempat Kedudukan
c. Maksud dan Tujuan serta Bidang Usaha
d. Ketentuan Mengenai Keanggotaan
e. Ketentuan Mengenai Rapat Anggota
f. Ketentuan Mengenai Pengelolaan
g. Ketentuan Mengenai Permodalan
h. Ketentuan Mengenai Jangka Waktu Berdirinya
i. Ketentuan Mengenai Pembagian Sisa Hasil Usaha
j. Ketentuan Mengenai Sanksi
4. Koperasi memperoleh status badan hukum setelah
akta pendiriannya disahkan oleh pemerintah.
a. Untuk memperoleh pengesahan, para pendiri
mengajukan permintaan tertulis disertai akta pendirian koperasi
b. Pengesahan akta diberikan paling lama tiga bulan
setelah diterimanya permintaan pengesahan
c. Pengesahan akta pendirian diumumkan dalam Berita
Negara Republik Indonesia.
Jenis
koperasi berdasarkan pada kesamaan kegiatan dan kepentingan ekonomi anggotanya.
Secara umum koperasi dibagi menjadi 2 yaitu:
1. Koperasi primer adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan orang-seorang.
2. Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan
oleh dan beranggotakan koperasi.
Modal koperasi terdiri dari modal sendiri dan modal
pinjaman. Modal sendiri berasal dari simpanan pokok, simpanan wajib, dana
cadangan, atau hibah. Modal pinjaman berasal dari anggota koperasi lainnya dan
anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, atau melalui penerbitan obligasi
serta surat utang lainnya. Tujuan koperasi adalah untuk membangun dan
mengembangkan potensi kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dam masyarakat
pada umunya.
Dalam menjalankan aktivitasnya, koperasi memiliki bidang
usaha yang cukup luas dan hampir semua bidang usaha dapat dijalankan koperasi.
Berikut ini lapangan usaha koperasi yang dapat dijalankan koperasi adalah:
1. Usaha koperasi adalah usaha yang berkaitan
langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan
anggota.
2. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat
digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi.
3. Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan
utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.
4. Koperasi dapat menghimpun dana dan menyalurkan
melalui kegiatan usaha simpan pinjam dari dan untuk:
a. Anggota koperasi yang bersangkutan.
b. Koperasi lain atau anggotanya.
5. Kegiatan usaha simpan pinjam dapat dilaksanakan
sebagai salah satu atau satu-satunya kegiatan koperasi.
6. Pelaksanaan kegiatan usaha simpan pinjam oleh
koperasi diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
3.
Yayasan
Yayasan merupakan badan usaha yang dibentuk untuk
kegiatan sosial atau pelayanan masyarakat. Tujuannya memberikan pelayanan
seperti kesehatan atau pendidikan atau pemberdayaan masyarakat umum dan tidak
mencari keuntungan. Modal berasal dari sumbangan, wakaf, hibah, atau sumbangan
lainnya.
Kekayaan yayasan baik berupa uang, barang, maupun
kekayaan lain yang diperoleh yayasan. Berdasarkan undang-undang ini dilarang
dialihkan atau dibagikan secara langsung atau tidak langsung kepada pembina,
pengurus, pengawas, karyawan, atau pihak lain yang mempunyai kepentingan
terhadap yayasan.
Dalam menjalankan kegiatannya sehari-hari yayasan
mempunyai organ yang terditri atas:
1. Pembina
2. Pengurus
3. Pengawas
Ketentuan, syarat, dan pendirian yayasan antara
lain:
1. Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih
dengan memisahkan sebagian harta kekayaan pendirinya sebagai kekayaan awal.
2. Pendirian yayasan dilakukan dengan akta notaris
dan dibuat dalam bahasa Indonesia.
3. Yayasan dapat didirikan berdasarkkan surat
wasiat.
4. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah
akta pendirian yayasan memperoleh pengesahan dari materi.
5. Kewenangan materi dalam memberikan pengesahan
akta pendirian yayasan sebagai hukum dilaksanakan oleh Kepala Kantor Wilayah
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia atas nama menteri, yang wilayah
kerjanya meliputi tempat kedudukan yayasan.
6. Dalam memberikan pengesahan, Kepala Kantor
Departemen Kehakiman dan Hak Asasi Manusia dapat meminta pertimbangan instalasi
terkait.
4.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
BUMN adalah semua perusahaan dalam bentuk apapun dan
bergerak dalam bidang usaha apapun yang sebagian atau seluruh modalnya
merupakan kekayaan Negara, kecuali jika ditentukan lain berdasarkan
Undang-undang.
BUMN adalah bentuk bentuk badan hukum yang tunduk
pada segala macam hukum di Indonesia. Karena perusahaan ini milik negara, maka
tujuan utamanya adalahvmembanguun ekonomi sosial menuju beberapa bentuk
perusahaan pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Ciri-ciri
utama BUMN adalah :
• Tujuan utama usahanya adalah melayani kepentingan
umum sekaligus mencari keuntungan.
• Berstatus badan hukum dan diatur berdasarkan
Undang-undang.
• Pada umumnya bergerak pada bidang jasa-jasa vital.
• Mempunyai nama dan kekayaan serta bebas bergerak
untuk mengikat suatu perjanjian, kontrak serta hubungan-hubungan dengan pihak
lainnya.
• Dapat dituntut dan menuntut, sesuai dengan ayat
dan pasal dalam hukum perdata.
• Seluruh atau sebagian modal milik negara serta
dapat memperoleh dana dari pinjaman dalam dan luar negeri atau dari masyarakat
dalam bentuk obligasi.
• Setiap tahun perusahaan menyusun laporan tahunan
yang memuat neraca dan laporan rugi laba untuk disampaikan kepada yang
berkepentingan.
BUMN
digolongkan menjadi 3 jenis yaitu :
a. Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan ini bertujuan pelayanan kepada masyarakat
dan bukan semata-mata mencari keuntungan.
b. Perusahaan Umum (Perum)
Perusahan ini seluruh modalnya diperoleh dari
negara. Perum bertujuan untuk melayani masyarakat dan mencari keuntungan
c. Perusahaan Perseroan (Persero)
Perusahaan ini modalnya terdiri atas saham-saham.
Sebagian sahamnya dimiliki oleh negara dan sebagian lagi dimilik oleh pihak
swasta dan luar negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar