Selasa, 19 April 2016
Macam-macam HAKI
Sub Pokok Bahasan :
1.HAK CIPTA
2.HAK PATEN
3.HAK MEREK
4.DESAIN INDUSTRI
5.RAHASIA DAGANG
Macam-Macam HAKI
Penghormatan terhadap HAKI (intellectual property) adalah sebuah hal yang jarang ditemukan di Indonesia.
Empat jenis utama dari HAKI adalah:
• Hak cipta (copyright)
• Paten (patent)
• Merk dagang (trademark)
• Rahasia dagang (trade secret)
Berikut adalah penjelasan mendetail mengenai empat jenis HAKI tersebut:
1.Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak dari pembuat sebuah ciptaan terhadap ciptaannya dan salinannya. Pembuat sebuah ciptaan memiliki hak penuh terhadap ciptaannya tersebut serta salinan dari ciptaannya tersebut. Hak-hak tersebut misalnya adalah hak-hak untuk membuat salinan dari ciptaannya tersebut, hak untuk membuat produk derivatif, dan hak-hak untuk menyerahkan hak-hak tersebut ke pihak lain. Hak cipta berlaku seketika setelah ciptaan tersebut dibuat. Hak cipta tidak perlu didaftarkan terlebih dahulu.Sebagai contoh, Microsoft membuat sebuah perangkat lunak Windows. Yang berhak untuk membuat salinan dari Windows adalah hanya Microsoft sendiri.
Kepemilikan hak cipta dapat diserahkan secara sepenuhnya atau sebagian ke pihak lain. Sebagai contoh Microsoft menjual produknya ke publik dengan mekanisme lisensi. Artinya Microsoft memberi hak kepada seseorang yang membeli Windows untuk memakai perangkat lunak tersebut. Orang tersebut tidak diperkenankan untuk membuat salinan Windows untuk kemudian dijual kembali, karena hak tersebut tidak diberikan oleh Microsoft. Walaupun demikian seseorang tersebut berhak untuk membuat salinan jika salinan tersebut digunakan untuk keperluan sendiri, misalnya untuk keperluan backup. Contoh lain, musisi pop pada umumnya menyerahkan seluruh kepemilikan dari ciptaannya kepada perusahaan label dengan imbalan-imbalan tertentu. Misalnya Michael Jackson membuat sebuah album, kemudian menyerahkan hak cipta secara penuh ke perusahaan label Sony. Setelah itu yang memiliki hak cipta atas album tersebut bukanlah Michael Jackson tetapi Sony.
Serah terima hak cipta tidak melulu berhubungan dengan pembelian atau penjualan. Sebagai contoh adalah lisensi GPL yang umum digunakan pada perangkat lunak OpenSource. GPL memberikan hak kepada orang lain untuk menggunakan sebuah ciptaan asalkan modifikasi atau produk derivasi dari ciptaan tersebut memiliki lisensi yang sama.
Kebalikan dari hak cipta adalah public domain. Ciptaan dalam public domain dapat digunakan sekehendaknya oleh pihak lain. Sebuah karya adalah public domain jika pemilik hak ciptanya menghendaki demikian. Selain itu, hak cipta memiliki waktu kadaluwarsa. Sebuah karya yang memiliki hak cipta akan memasuki public domain setelah jangka waktu tertentu. Sebagai contoh, lagu-lagu klasik sebagian besar adalah public domain karena sudah melewati jangka waktu kadaluwarsa hak cipta.
Lingkup sebuah hak cipta adalah negara-negara yang menjadi anggotaWIPO. Sebuah karya yang diciptakan di sebuah negara anggota WIPO secara otomatis berlaku di negara-negara anggota WIPO lainnya. Anggota non WIPO tidak mengakui hukum hak cipta. Sebagai contoh, di Iran, perangkat lunak Windows legal untuk didistribusikan ulang oleh siapapun.
2.HAK Paten (Patent)
Hak cipta yang melindungi sebuah karya, paten selain melindungi produk juga bisa melindungi ide dan proses. Pada hak cipta, seseorang lain berhak membuat karya lain yang fungsinya sama asalkan tidak dibuat berdasarkan karya orang lain yang memiliki hak cipta. Sedangkan pada paten, seseorang tidak berhak untuk membuat sebuah karya yang cara bekerjanya sama dengan sebuah ide, proses atau produk yang dipatenkan. Contoh dari paten misalnya adalah algoritma Pagerank yang dipatenkan oleh Google. Pagerank dipatenkan pada kantor paten Amerika Serikat. Artinya pihak lain di Amerika Serikat tidak dapat membuat sebuah karya berdasarkan algoritma Pagerank, kecuali jika ada perjanjian dengan Google.
Sebuah proses, produk atau ide yang dipatenkan haruslah orisinil dan belum pernah ada yang sama sebelumnya. Jika suatu saat ditemukan bahwa sudah ada yang menemukan proses, produk atau ide tersebut sebelumnya, maka hak paten tersebut dapat dibatalkan.
Sama seperti hak cipta, kepemilikan paten dapat ditransfer ke pihak lain, baik sepenuhnya maupun sebagian. Pada industri perangkat lunak, sangat umum perusahaan besar memiliki portfolio paten yang berjumlah ratusan, bahkan ribuan. Sebagian besar perusahaan-perusahaan ini memiliki perjanjian cross-licensing, artinya “Saya izinkan anda menggunakan paten saya asalkan saya boleh menggunakan paten anda”. Akibatnya hukum paten pada industri perangkat lunak sangat merugikan perusahaan-perusahaan kecil yang cenderung tidak memiliki paten.
Perusahaan kecil yang menyalahgunakan hal ini. Misalnya Eolas yang mematenkan teknologi plug-in pada web browser. Untuk kasus ini, Microsoft tidak dapat ‘menyerang’ balik Eolas, karena Eolas sama sekali tidak membutuhkan paten yang dimiliki oleh Microsoft. Eolas bahkan sama sekali tidak memiliki produk atau layanan, satu-satunya hal yang dimiliki Eolas hanyalah paten tersebut. Oleh karena itu, banyak pihak tidak setuju terhadap paten perangkat lunak karena sangat merugikan industri perangkat lunak.
Sebuah paten berlaku di sebuah negara. Jika sebuah perusahaan ingin patennya berlaku di negara lain, maka perusahaan tersebut harus mendaftarkan patennya di negara lain tersebut. Tidak seperti hak cipta, paten harus didaftarkan terlebih dahulu sebelum berlaku.
3.HAK Merk Dagang (Trademark)
Merk dagang digunakan oleh pebisnis untuk mengidentifikasikan sebuah produk atau layanan. Merk dagang meliputi nama produk atau layanan, beserta logo, simbol, gambar yang menyertai produk atau layanan tersebut.
Contoh merk dagang misalnya adalah “Kentucky Fried Chicken”. Yang disebut merk dagang adalah urut-urutan kata-kata tersebut beserta variasinya (misalnya “KFC”), dan logo dari produk tersebut. Jika ada produk lain yang sama atau mirip, misalnya “Ayam Goreng Kentucky”, maka itu adalah termasuk sebuah pelanggaran merk dagang.
Berbeda dengan HAKI lainnya, merk dagang dapat digunakan oleh pihak lain selain pemilik merk dagang tersebut, selama merk dagang tersebut digunakan untuk mereferensikan layanan atau produk yang bersangkutan. Sebagai contoh, sebuah artikel yang membahas KFCdapat saja menyebutkan “Kentucky Fried Chicken” di artikelnya, selama perkataan itu menyebut produk dari KFC yang sebenarnya.
Merk dagang diberlakukan setelah pertama kali penggunaan merk dagang tersebut atau setelah registrasi. Merk dagang berlaku pada negara tempat pertama kali merk dagang tersebut digunakan atau didaftarkan. Tetapi ada beberapa perjanjian yang memfasilitasi penggunaan merk dagang di negara lain. Misalnya adalah sistem Madrid.
Sama seperti HAKI lainnya, merk dagang dapat diserahkan kepada pihak lain, sebagian atau seluruhnya. Contoh yang umum adalah mekanisme franchise. Pada franchise, salah satu kesepakatan adalah penggunaan nama merk dagang dari usaha lain yang sudah terlebih dahulu sukses.
4.Desain Industri
adalah suatu kreasi tentang bentuk, konfigurasi, atau komposisi garis atau warna, atau garis dan warna, atau gabungan daripadanya yang berbentuk tiga dimensi atau dua dimensi yang memberikan kesan estetis dan dapat diwujudkan dalam pola tiga dimensi atau dua dimensi serta dapat dipakai untuk menghasilkan suatu produk, barang, komoditas industri, atau kerajinan tangan”. (Pasal 1 Ayat 1)
5.Rahasia Dagang (Trade Secret)
Berbeda dari jenis HAKI lainnya, rahasia dagang tidak dipublikasikan ke publik. Sesuai namanya, rahasia dagang bersifat rahasia. Rahasia dagang dilindungi selama informasi tersebut tidak ‘dibocorkan’ oleh pemilik rahasia dagang. Contoh dari rahasia dagang adalah resep minuman Coca Cola. Untuk beberapa tahun, hanya Coca Cola yang memiliki informasi resep tersebut. Perusahaan lain tidak berhak untuk mendapatkan resep tersebut, misalnya dengan membayar pegawai dari Coca Cola.
Cara yang legal untuk mendapatkan resep tersebut adalah dengan cara rekayasa balik (reverse engineering). Sebagai contoh, hal ini dilakukan oleh kompetitor Coca Cola dengan menganalisis kandungan dari minuman Coca Cola. Hal ini masih legal dan dibenarkan oleh hukum. Oleh karena itu saat ini ada minuman yang rasanya mirip dengan Coca Cola, semisal Pepsi atau RC Cola. Contoh lainnya adalah kode sumber (source code) dari Microsoft Windows. Windows memiliki banyak kompetitor yang mencoba meniru Windows, misalnya proyek Wine yang bertujuan untuk dapat menjalankan aplikasi Windows pada lingkungan sistem operasi Linux. Pada suatu saat, kode sumber Windows pernah secara tidak sengaja tersebar ke Internet. Karena kode sumber Windows adalah sebuah rahasia dagang, maka proyek Wine tetap tidak diperkenankan untuk melihat atau menggunakan kode sumber Windows yang bocor tersebut.
Sebagai catatan, kode sumber Windows termasuk rahasia dagang karena Microsoft memilih untuk tidak mempublikasikannya. Pada kasus lain, produsen perangkat lunak memilih untuk mempublikasikan kode sumbernya (misalnya pada perangkat lunak Opensource). Pada kasus ini, kode sumber termasuk dalam hak cipta, bukan rahasia dagang.
sumber : https://evakomalarini.wordpress.com/2014/05/24/macam-macam-haki/
https://ciledugtimes.wordpress.com/macam-macam-haki/
Hak Atas Kekayaan Intelektual
Sub Pokok
Bahasan :
1.Pengertian
HAKI
2.Prinsip-prinsip
HAKI
3.Klasifikasi
HAKI
4.Dasar
Hukum HAKI
1.Pengertian Hak Atas Kekayaan
Intelektual
Hak Atas Kekayaan Intelektual adalah
hak eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau
sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh
DPR-RI pada tanggal 21 Maret 1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang
berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau
beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam
bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam
bidang komersial (goodwill).
Dengan begitu obyek utama dari HaKI
adalah karya, ciptaan, hasil buah pikiran, atau intelektualita manusia. Kata
“intelektual” tercermin bahwa obyek kekayaan intelektual tersebut adalah
kecerdasan, daya pikir, atau produk pemikiran manusia (the Creations of the
Human Mind) (WIPO, 1988:3). Setiap manusia memiliki memiliki hak untuk
melindungi atas karya hasil cipta, rasa dan karsa setiap individu maupun
kelompok.
Kita perlu memahami HaKI untuk
menimbulkan kesadaran akan pentingnya daya kreasi dan inovasi intelektual
sebagai kemampuan yang perlu diraih oleh setiap manusia, siapa saja yang ingin
maju sebagai faktor pembentuk kemampuan daya saing dalam penciptaan
Inovasi-inovasi yang kreatif.
2.Prinsip-prinsip Hak Kekayaan
Intelektual
Prinsip-prinsip Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) adalah sebagai berikut :
- Prinsip Ekonomi
Dalam prinsip ekonomi, hak
intelektual berasal dari kegiatan kreatif dari daya pikir manusia yang memiliki
manfaat serta nilai ekonomi yang akan member keuntungan kepada pemilik hak
cipta.
- Prinsip Keadilan
Prinsip keadilan merupakan suatu
perlindungan hukum bagi pemilik suatu hasil dari kemampuan intelektual,
sehingga memiliki kekuasaan dalam penggunaan hak atas kekayaan intelektual
terhadap karyanya.
- Prinsip Kebudayaan
Prinsip kebudayaan merupakan
pengembangan dari ilmu pengetahuan, sastra dan seni guna meningkatkan taraf
kehidupan serta akan memberikan keuntungan bagi masyarakat, bangsa dan Negara.
- Prinsip Sosial
Prinsip sosial mengatur kepentingan
manusia sebagai warga Negara, sehingga hak yang telah diberikan oleh hukum atas
suatu karya merupakan satu kesatuan yang diberikan perlindungan berdasarkan
keseimbangan antara kepentingan individu dan masyarakat/ lingkungan.
3.Klasifikasi Hak Atas Kekayaan
Intelektual (HAKI)
Secara umum Hak atas Kekayaan
Intelektual (HaKI) terbagi dalam dua kategori, yaitu :
- Hak Cipta
- Hak Kekayaan Industri, yang meliputi :
- Hak Paten
- Hak Merek
- Hak Desain Industri
- Hak Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
- Hak Rahasia Dagang
- Hak Indikasi
Dalam tulisan ini, penulis hanya
akan membahas Hak Cipta, Hak Paten, dan Hak Merek.
- Hak Cipta
Hak Cipta adalah Hak khusus bagi
pencipta untuk mengumumkan ciptaannya atau memperbanyak ciptaannya. Berdasarkan
Undang-Undang Nomor 19/2002 Pasal 1 ayat 1 mengenai Hak Cipta :
Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi
Pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau
memberikan izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hak cipta termasuk kedalam benda immateriil,
yang dimaksud dengan hak milik immateriil adalah hak milik yang objek
haknya adalah benda tidak berwujud (benda tidak bertubuh). Sehingga dalam hal
ini bukan fisik suatu benda atau barang yang di hak ciptakan, namun apa yang
terkandung di dalamnya yang memiliki hak cipta. Contoh dari hak cipta tersebut
adalah hak cipta dalam penerbitan buku berjudul “Manusia Setengah Salmon”.
Dalam hak cipta, bukan bukunya yang diberikan hak cipta, namun Judul serta isi
didalam buku tersebutlah yang di hak ciptakan oleh penulis maupun penerbit buku
tersebut. Dengan begitu yang menjadi objek dalam hak cipta merupakan ciptaan
sang pencipta yaitu setiap hasil karya dalam bentuk yang khas dan menunjukkan
keasliannya dalam ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Dasar hukum Undang-undang
yang mengatur hak cipta antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
- UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1982 Nomor 15)
- UU Nomor 7 Tahun 1987 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara RI Tahun 1987 Nomor 42)
- UU Nomor 12 Tahun 1997 tentang Perubahan atas UU Nomor 6 Tahun 1982 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 7 Tahun 1987 (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 29)
·
Hak Kekayaan Industri
Hak kekayaan industri adalah hak
yang mengatur segala sesuatu milik perindustrian, terutama yang mengatur
perlindungan hukum. Hak kekayaan industri sangat penting untuk didaftarkan oleh
perusahaan-perusahaan karena hal ini sangat berguna untuk melindungi kegiatan
industri perusahaan dari hal-hal yang sifatnya menghancurkan seperti
plagiatisme. Dengan di legalkan suatu industri dengan produk yang dihasilkan
dengan begitu industri lain tidak bisa semudahnya untuk membuat produk yang
sejenis/ benar-benar mirip dengan mudah. Dalam hak kekayaan industri salah
satunya meliputi hak paten dan hak merek.
- Hak Paten
Menurut Undang-undang Nomor 14/2001
pasal 1 ayat 1, Hak Paten adalah hak eksklusif yang diberikan oleh Negara
kepada Inventor atas hasil penemuannya di bidang teknologi, yang untuk selama
waktu tertentu dalam melaksanakan sendiri penemuannya tersebut atau dengan
membuat persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. Paten hanya
diberikan negara kepada penemu yang telah menemukan suatu penemuan (baru) di
bidang teknologi. Yang dimaksud dengan penemuan adalah kegiatan
pemecahan masalah tertentu di bidang teknologi, hal yang dimaksud berupa
proses, hasil produksi, penyempurnaan dan pengembangan proses, serta penyempurnaan
dan pengembangan hasil produksi.
Perlindungan hak paten dapat
diberikan untuk jangka waktu 20 tahun terhitung dari filling date.
Undang-undang yang mengatur hak paten antara lain :
- UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1989 Nomor 39)
- UU Nomor 13 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 6 Tahun 1989 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 30)
- UU Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 109).
- Hak Merek
Berdasarkan Undang-undang Nomor
15/2001 pasal 1 ayat 1, hak merek adalah tanda yang berupa gambar, nama,
kata, huruf-huruf, angka-angka, susunan warna, atau kombinasi dari unsur-unsur
tersebut yang memiliki daya pembeda dan digunakan dalam kegiatan perdagangan
barang atau jasa. Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan
produk/jasa tertentu dengan produk/jasa yang sejenis sehingga memiliki nilai
jual dari pemberian merek tersebut. Dengan adanya pembeda dalam setiap
produk/jasa sejenis yang ditawarkan, maka para costumer tentu dapat memilih produk.jasa
merek apa yang akan digunakan sesuai dengan kualitas dari masing-masing
produk/jasa tersebut. Merek memiliki beberapa istilah, antara lain :
- Merek Dagang
Merek dagang adalah merek yang
digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan barang-barang
sejenis lainnya.
- Merek Jasa
Merek jasa adalah merek yang
digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa-jasa sejenis
lainnya.
- Merek Kolektif
Merek Kolektif adalah merek yang
digunakan pada barang atau jasa dengan karakteristik yang sama yang
diperdagangkan oleh beberapa orang atau badan hukum secara bersama-sama untuk
membedakan dengan barang atau jasa sejenis lainnya.
Selain itu terdapat pula hak atas
merek, yaitu hak khusus yang diberikan negara kepada pemilik merek yang
terdaftar dalam Daftar Umum Merek untuk jangka waktu tertentu, menggunakan
sendiri merek tersebut atau memberi izin kepada seseorang atau beberapa orang
secara bersama-sama atau badan hukum untuk menggunakannya. Dengan terdaftarnya
suatu merek, maka sudah dipatenkan bahwa nama merek yang sama dari produk/jasa
lain tidak dapat digunakan dan harus mengganti nama mereknya. Bagi pelanggaran
pasal 1 tersebut, maka pemilik merek dapat mengajukan gugatan kepada pelanggar
melalui Badan Hukum atas penggunaan nama merek yang memiliki kesamaan tanpa
izin, gugatan dapat berupa ganti rugi dan penghentian pemakaian nama tersebut.
Selain itu pelanggaran juga dapat
berujung pada pidana yang tertuang pada bab V pasal 12, yaitu setiap orang yang
dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan merek yang sama secara keseluruhan
dengan merek terdaftar milik orang lain atau badan hukum lain, untuk barang
atau jasa sejenis yang diproduksi dan diperdagangkan, dipidana penjara paling
lama tujuh tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,-
Oleh karena itu, ada baiknya jika
merek suatu barang/jasa untuk di hak patenkan sehingga pemilik ide atau
pemikiran inovasi mengenai suatu hasil penentuan dan kreatifitas dalam
pemberian nama merek suatu produk/jasa untuk dihargai dengan semestinya dengan
memberikan hak merek kepada pemilik baik individu maupun kelompok organisasi
(perusahaan/industri) agar dapat tetap melaksanakan kegiatan-kegiatan
perekonomiannya dengan tanpa ada rasa was-was terhadap pencurian nama merek
dagang/jasa tersebut.
Undang-undang yang mengatur mengenai
hak merek antara lain :
- UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 81)
- UU Nomor 14 Tahun 1997 tentang Perubahan UU Nomor 19 Tahun 1992 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 1997 Nomor 31)
- UU Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek (Lembaran Negara RI Tahun 2001 Nomor 110)
4.Dasar Hukum Hak Kekayaan
Intelektual di Indonesia
Dalam penetapan HaKI tentu
berdasarkan hukum-hukum yang sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dasar-dasar
hukum tersebut antara lain adalah :
- Undang-undang Nomor 7/1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (WTO)
- Undang-undang Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan
- Undang-undang Nomor 12/1997 tentang Hak Cipta
- Undang-undang Nomor 14/1997 tentang Merek
- Undang-undang Nomor 13/1997 tentang Hak Paten
- Keputusan Presiden RI No. 15/1997 tentang Pengesahan Paris Convention for the Protection of Industrial Property dan Convention Establishing the World Intellectual Property Organization
- Keputusan Presiden RI No. 17/1997 tentang Pengesahan Trademark Law Treaty
- Keputusan Presiden RI No. 18/1997 tentang Pengesahan Berne Convention for the Protection of Literary and Artistic Works
- Keputusan Presiden RI No. 19/1997 tentang Pengesahan WIPO Copyrights Treaty
Berdasarkan peraturan-peraturan
tersebut maka Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) dapat dilaksanakan. Maka
setiap individu/kelompok/organisasi yang memiliki hak atas pemikiran-pemikiran
kreatif mereka atas suatu karya atau produk dapat diperoleh dengan
mendaftarkannya ke pihak yang melaksanakan, dalam hal ini merupakan tugas
dari Direktorat Jenderal Hak-hak Atas Kekayaan Intelektual, Departemen Hukum
dan Perundang-undangan Republik Indonesia.
Dalam pembahasan ini, dapat
disimpulkan bahwa HaKI adalah bagian penting dalam penghargaan dalam suatu
karya dalam ilmu pengetahuan, sastra maupun seni dengan menghargai hasil karya
pencipta inovasi-inovasi tersebut agar dapat diterima dan tidak dijadikan suatu
hal untuk menjatuhkan hasil karya seseorang serta berguna dalam pembentukan
citra dalam suatu perusahaan atau industri dalam melaksanakan kegiatan
perekonomian.
Wajib Daftar Perusahaan
Sub Pokok Bahasan :
1.Dasar Hukum Wajib Daftar Perusahaan
2.Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
3.Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Usaha
4.Kewajiban Pendaftaran
5.Cara dan Tempat serta Waktu Pendaftaran
6.Hal-hal Yang Wajib Didaftarkan
1.Dasar
Hukum Wajib Daftar Perusahaan
Wajib daftar perusahaan dilakukan
berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 1982. Pendaftaran perusahaan ini penting
bagi pemerintah guna melakukan pembinaan, pengarahan, pengawasan dan
menciptakan iklim dunia usaha yang sehat.
Selain itu wajib daftar perusahaan
ini memudahkan untuk sewaktu-waktu dapat mengikuti secara seksama keadaan
perkembangan sebenarnya dari dunia usaha di wilayah Negara Republik Indonesia
secara menyeluruh, termasuk tentang perusahaan asing.
Bagi dunia usaha, daftar perusahaan
penting untuk mencegah dan menghindari praktek-praktek usaha yang tidak jujur
(persaingan, penyelundupan dll)
Selain itu daftar perusahaan buat
dunia usaha bermanfaat untuk menciptakan keterbukaan antar perusahaan,
memudahkan mencari mitra bisnis, mendasarkan investasi pada perkiraan yang
jelas, meningkatkan kepercayaan masyarakat.
Tujuan Undang-Undang tentang wajib
daftar perusahaan adalah memberikan perlindungan kepada perusahaan-perusahaan
yang menjalankan usahanya secara jujur dan terbuka, serta pembinaan kepada
dunia usaha dan perusahaan, khususnya golongan ekonomi lemah.
2.Ketentuan Wajib Daftar Perusahaan
Daftar Perusahaan → daftar catatan
resmi yang diadakan berdasarkan ketentuan undang-undang dan atau
peraturan-peraturan pelaksanaannya, dan memuat hal-hal yang wajib didaftarkan
oleh setiap perusahaan serta disahkan oleh pejabat yang berwenang dari kantor
pendaftaran perusahaan.
Perusahaan → setiap bentuk usaha
yang menjalankan setiap jenis usaha yang bersifat tetap dan terus-mneerus dan
yang didirikan, bekerja serta berkedudukan dalam wilayah Negara Republik
Indonesia, untuk tujuan memperoleh keuntungan atau laba.
Pengusaha → setiap orang perorangan
atau persekutuan atau badan hukum yang menjalankan sesuatu jenis perusahaan.
Usaha → setiap tindakan, perbuatan
atau kegiatan apapun dalam bidang perekonomian, yang dilakukan oleh setiap
pengusaha untuk tujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
Menteri → menteri yang bertanggung
jawab dalam bidang perdagangan.
3.Tujuan dan Sifat Wajib Daftar Perusahaan
→memcatat bahan-bahan keterangan
yang dibuat secara benar dari suatu perusahaan dan merupakan sumber
informasi resmi untuk semua pihak
yang berkepentingan mengenai identitas, data, serta keterangan lainnya tentang
perusahaan dalam rangka menjamin kepastian berusaha
Daftar perusahaan bersifat terbuka
untuk semua pihak
Sifat terbuka → daftar perusahaan
itu dapat dipergunakan oleh pihak ketiga sebagai sumber informasi.
4.Kewajiban Pendaftaran
Setiap perusahaan wajib didaftarkan
dalam daftar perusahaan, Pendaftaran wajib didaftarkan oleh pemiliknya atau
pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain
dengan memberikan surat kuasa yang sah.
Jika perusahaan dimiliki oleh
beberapa orang, maka pendaftaran boleh dilakkan oleh salah seorang dari pemilik
perusahaan tersebut.
Badan Usaha Yang Tidak Perlu Menjadi
Wajib Daftar
- Setiap perusahaan Negara berbentuk perjan → yang dikecualikan dari kewaiban pendaftran adalah peusahaan-perusahaan yang tidak bertujuan memperoleh keuntungan dan atau laba.
- Setiap perusahaan kecil perorangan yang dijalankan oleh sendiri atau hanya memperkerjakan anggota keluarga terdekat serta tidak memerlukan izin usaha dan tidak merupakan badan hukum atu suatu persekutuan. Perusahaan kecil perorangan yang melakukan kegiatan dan atau memperoleh keuntungan yang benar-benar hanya sekedar untuk mmenuhi keperluan nafkah sehari-hari. Anggota terdekat disini adalh termasuk ipar dan menantu.
- Usaha diluar bidang ekonomiyang tidak bertujuan mencari profit: Pendidikan formal, pendidikan non formal, rumah sakit
- Yayasan
Bentuk badan usaha yang masuk dalam
wajib daftar perusahaan:
- Badan hukum
- Persekutuan
- Perorangan
- Perum
- Perusahaan Daerah, perusahaan perwakilan asing
Kewajiban Pendaftaran
- Setiap perusahaan wajib didaftarkan dalam Daftar Perusahaan.
- Pendaftaran wajib dilakukan oleh pemilik atau pengurus perusahaan yang bersangkutan atau dapat diwakilkan kepada orang lain dengan memberikan surat kuasa yang sah.
- Apabila perusahaan dimiliki oleh beberapa orang, para pemilik berkewajiban untuk melakukan pendaftaran. Apabila salah seorang daripada mereka telah memenuhi kewajibannya, yang lain dibebaskan daripada kewajiban tersebut.
- Apabila pemilik dan atau pengurus dari suatu perusahaan yang berkedudukan di wilayah Negara Republik Indonesia tidak bertempat tinggal di wilayah Negara Republik Indonesia, pengurus atau kuasa yang ditugaskan memegang pimpinan perusahaan berkewajiban untuk mendaftarkan ( Pasal 5 )
5.Cara dan Tempat Serta Waktu
Pendaftaran
Menurut Pasal 9 :
- Pendaftaran dilakukan dengan cara mengisi formulir pendaftaran yang ditetapkan oleh Menteri pada kantor tempat pendaftaran perusahaan.
- Penyerahan formulir pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan, yaitu :
- di tempat kedudukan kantor perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor cabang, kantor pembantu perusahaan atau kantor anak perusahaan;
- di tempat kedudukan setiap kantor agen dan perwakilan perusahaan yang mempunyai wewenang untuk mengadakan perjanjian.
- Dalam hal suatu perusahaan tidak dapat didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam ayat b pasal ini, pendaftaran dilakukan pada kantor pendaftaran perusahaan di Ibukota Propinsi tempat kedudukannya. Pendaftaran wajib dilakukan dalam jangka waktu 3 (tiga) bulan setelah perusahaan mulai menjalankan usahanya. Sesuatu perusahaan dianggap mulai menjalankan usahanya pada saat menerima izin usaha dari instansi teknis yang berwenang ( Pasal 10 ). Pendaftaran Perusahaan dilakukan oleh Pemilik atau Pengurus/Penanggung Jawab atau Kuasa Perusahaan yang sah pada KPP Tingkat II ditempat kedudukan perusahaan. Tetapi kuasa tersebut tidak termasuk kuasa untuk menandatangani Formulir Pendaftaran Perusahaan.
6.Hal-hal yang Wajib Didaftarkan
Hal-hal yang wajib didaftarkan itu
tergantung pada bentuk perusahaan, seperti ; perseroan terbatas, koperasi,
persekutuan atau perseorangan. Perbedaan itu terbawa oleh perbedaan bentuk
perusahaan.
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
Bapak H.M.N. Purwosutjipto, S.H memberi contoh apa saja yang yang wajib didaftarkan bagi suatu perusahaan berbentuk perseroan terbatas sebagai berikut :
A. Umum
- nama perseroan
- merek perusahaan
- tanggal pendirian perusahaan
- jangka waktu berdirinya perusahaan
- kegiatan pokok dan kegiatan lain dari kegiatan usaha perseroan
- izin-izin usaha yang dimiliki
- alamat perusahaan pada waktu didirikan dan perubahan selanjutnya
- alamat setiap kantor cabang, kantor pembantu, agen serta perwakilan perseroan.
B. Mengenai Pengurus dan
Komisaris
- nama lengkap dengan alias-aliasnya
- setiap namanya dahulu apabila berlainan dengan nama sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan tempat tinggal yang tetap, apabila tidak bertempat tinggal Indonesia
- Tempat dan tanggal lahir
- negara tempat tanggal lahir, bila dilahirkan di luar wilayah negara RI
- kewarganegaran pada saat pendaftaran
- setiap kewarganegaraan dahulu apabila berlainan dengan yang sekarang
- tanda tangan
- tanggal mulai menduduki jabatan
C. Kegiatan Usaha
Lain-lain Oleh Setiap Pengurus dan Komisaris
- modal dasar
- banyaknya dan nilai nominal masing-masing saham
- besarnya modal yang ditempatkan
- besarnya modal yang disetor
- tanggal dimulainya kegiatan usaha
- tanggal dan nomor pengesahan badan hukum
- tanggal pengajuan permintaan pendaftaran
D. Mengenai Setiap
Pemegang Saham
- nama lengkap dan alias-aliasnya
- setiap namanya dulu bila berlainan dengan yang sekarang
- nomor dan tanggal tanda bukti diri
- alamat tempat tinggal yang tetap
- alamat dan negara tempat tinggal yang tetap bila tidak bertempat tinggal di Indonesia
- tempat dan tanggal lahir
- negara tempat lahir, jika dilahirkan di luar wilayah negara R.I
- Kewarganegaraan
- jumlah saham yang dimiliki
- jumlah uang yang disetorkan atas tiap saham.
E. Akta Pendirian Perseroan
Pada waktu mendaftarkan, pengurus
wajib menyerahkan salinan resmi akta pendirian perseroan.
Langganan:
Postingan (Atom)