Pembahasan :
- subyek hukum manusia
- subyek hukum badan hukum
- obyek hukum benda bergerak
- obyek hukum benda tidak bergerak
- hak kebendaan yang bersifat sebagai pelunasan piutang :-jaminan umum - jaminan khusus
Subyek hukum adalah setiap
makhluk yang memiliki, memperoleh, dan menggunakan hak-hak kewajiban dalam lalu
lintas hukum.
Subyek hukum terdiri dari dua jenis
:
1.Manusia Biasa (
Naturlijke Person )
Manusia biasa (natuurlijke
persoon) manusia sebagai subyek hukum telah mempunyai hak dan mampu
menjalankan haknya dan dijamin oleh hukum yang berlaku dalam hal itu menurut
pasal 1 KUH Perdata menyatakan bahwa menikmati hak kewarganegaraan tidak
tergantung pada hak kewarganegaraan. Setiap manusia pribadi (natuurlijke
persoon) sesuai dengan hukum dianggap cakap bertindak sebagai subyek hukum
kecuali dalam Undang-Undang dinyatakan tidak cakap seperti halnya dalam hukum
telah dibedakan dari segi perbuatan-perbuatan hukum adalah sebagai
berikut :
– Cakap melakukan perbuatan hukum
adalah orang dewasa menurut hukum (telah berusia 21 tahun dan berakal sehat).
– Tidak cakap melakukan perbuatan
hukum berdasarkan Pasal 1330 KUH perdata tentang orang yang tidak cakap untuk
membuat perjanjian, yaitu :
- Orang-orang yang belum dewasa (belum mencapai usia 21 tahun).
- Orang ditaruh dibawah pengampuan (curatele) yang terjadi karena gangguan jiwa pemabuk atau pemboros.
- Kurang cerdas.
- Sakit ingatan.
- Orang wanita dalam perkawinan yang berstatus sebagai istri.
- Badan Hukum ( Rechts Person )
2.Badan hukum (rechts
persoon)
Badan hukum (rechts persoon) merupakan
badan-badan perkumpulan yakni orang-orang (persoon) yang diciptakan oleh
hukum. Badan hukum sebagai subyek hukum dapat bertindak hukum (melakukan
perbuatan hukum) seperti manusia dengan demikian, badan hukum sebagai pembawa
hak dan tidak berjiwa dapat melalukan sebagai pembawa hak manusia seperti dapat
melakukan persetujuan-persetujuan dan memiliki kekayaan yang sama sekali
terlepas dari kekayaan anggota-anggotanya, oleh karena itu badan hukum dapat
bertindak dengan perantara pengurus-pengurusnya.
Misalnya suatu perkumpulan dapat
dimintakan pengesahan sebagai badan hukum dengan cara :
- Didirikan dengan akta notaris.
- Didaftarkan di kantor Panitera
Pengadilan Negara setempat
- Dimintakan pengesahan Anggaran Dasar
(AD) kepada Menteri Kehakiman dan HAM, sedangkan khusus untuk badan hukum dana
pensiun pengesahan anggaran dasarnya dilakukan Menteri Keuangan.
- Diumumkan dalam berita Negara
Republik Indonesia
Badan hukum dibedakan dalam dua
bentuk :
- Badan Hukum Publik ( Publik Rechts Person )
Badan Hukum Publik (Publiek
Rechts Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan publik untuk
yang menyangkut kepentingan publik atau orang banyak atau negara umumnya.
Dengan demikian badan hukum publik merupakan badan hukum negara yang dibentuk
oleh yang berkuasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan secara
fungsional oleh eksekutif (Pemerintah) atau badan pengurus yang diberikan tugas
untuk itu, seperti Negara Republik Indonesia, Pemerintah Daerah tingkat I dan
II, Bank Indonesia dan Perusahaan Negara.
- Badan Hukum Privat ( Privat Rechts Person )
Badan Hukum Privat (Privat Recths
Persoon) adalah badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum sipil atau
perdata yang menyangkut kepentingan banyak orang di dalam badan hukum itu.
Dengan demikian badan hukum privat merupakan badan hukum swasta yang didirikan
orang untuk tujuan tertentu yakni keuntungan, sosial, pendidikan, ilmu
pengetahuan, dan lain-lain menurut hukum yang berlaku secara sah misalnya
perseroan terbatas, koperasi, yayasan, badan amal.
Jenis Obyek Hukum :
- Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan (Materiekegoderen)
adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca
indera, terdiri dari benda berubah / berwujud, meliputi :
3.Benda bergerak / tidak
tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan
dan benda yang tidak dapat dihabiskan.
Dibedakan menjadi sebagai berikut :
-Benda bergerak karena sifatnya,
menurut pasal 509 KUH Perdata adalah benda yang dapat dipindahkan, misalnya
meja, kursi, dan yang dapat berpindah sendiri contohnya ternak.
-Benda bergerak karena ketentuan
undang-undang, menurut pasal 511 KUH Perdata adalah hak-hak atas benda
bergerak, misalnya hak memungut hasil (Uruchtgebruik) atas benda-benda
bergerak, hak pakai (Gebruik) atas benda bergerak, dan saham-saham
perseroan terbatas.
4.Benda tidak bergerak
Benda tidak bergerak dapat dibedakan
menjadi sebagai berikut :
-Benda tidak bergerak karena
sifatnya, yakni tanah dan segala sesuatu yang melekat diatasnya, misalnya
pohon, tumbuh-tumbuhan, area, dan patung.
-Benda tidak bergerak karena
tujuannya yakni mesin alat-alat yang dipakai dalam pabrik. Mesin senebar benda
bergerak, tetapi yang oleh pemakainya dihubungkan atau dikaitkan pada bergerak
yang merupakan benda pokok.
- Benda tidak bergerak karena
ketentuan undang-undang, ini berwujud hak-hak atas benda-benda yang tidak
bergerak misalnya hak memungut hasil atas benda yang tidak dapat bergerak, hak
pakai atas benda tidak bergerak dan hipotik.
5.Pengertian Hak Kebendaan
Yang Bersifat Sebagai Pelunasan Hutang (Hak Jaminan)
Hak kebendaan yang bersifat sebagai
pelunasan hutang (hak jaminan) adalah hak jaminan yang melekat pada kreditor
yang memberikan kewenangan untuk melakukan eksekusi kepada benda yang dijadikan
jaminan jika debitur melakukan wansprestasi terhadap suatu prestasi
(perjanjian). Dengan demikian hak jaminan tidak dapat berdiri karena hak
jaminan merupakan perjanjian yang bersifat tambahan (accessoir) dari perjanjian
pokoknya, yakni perjanjian hutang piutang (perjanjian kredit).
Perjanjian hutang piutang dalam KUH
Perdata tidak diatur secara terperinci, namun bersirat dalam pasal 1754 KUH
Perdata tentang perjanjian pinjaman pengganti yakni dikatakan bahwa bagi mereka
yang meminjam harus mengembalikan dengan bentuk dan kualitas yang sama.
Macam-macam Pelunasan Hutang
Dalam pelunasan hutang adalah
terdiri dari pelunasan bagi jaminan yang bersifat umum dan jaminan yang
bersifat khusus.
- Jaminan Umum
Pelunasan hutang dengan jaminan umum
didasarkan pada pasal 1131KUH Perdata dan pasal 1132 KUH Perdata. Dalam pasal
1131 KUH Perdata dinyatakan bahwa segala kebendaan debitur baik yang ada maupun
yang akan ada baik bergerak maupun yang tidak bergerak merupakan jaminan
terhadap pelunasan hutang yang dibuatnya. Sedangkan pasal 1132 KUH Perdata
menyebutkan harta kekayaan debitur menjadi jaminan secara bersama-sama bagi
semua kreditur yang memberikan hutang kepadanya. Pendapatan penjualan
benda-benda itu dibagi-bagi menurut keseimbangan yakni besar kecilnya piutang
masing-masing kecuali diantara para berpiutang itu ada alasan-alasan sah untuk
didahulukan.
Dalam hal ini benda yang dapat
dijadikan pelunasan jaminan umum apabila telah memenuhi persyaratan antara lain
:
- Benda tersebut bersifat ekonomis (dapat
dinilai dengan uang).
- Benda tersebut dapat dipindah
tangankan haknya kepada pihak lain.
- Jaminan Khusus
Pelunasan hutang dengan jaminan
khusus merupakan hak khusus pada jaminan tertentu bagi pemegang gadai, hipotik,
hak tanggungan, dan fidusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar