Kasus
Bank Mutiara Terhadap Nasabah
Permasalahan:
Bank
Mutiara tidak akan membayar sepeserpun kepada 27 nasabah yang menggugat melalui
Pengadilan Negeri Surakarta ataupun nasabah lainnya dalam kasus pembelian
reksadana Antaboga. Bank Mutiara berpegang pada hasil putusan Mahkamah Agung
(MA) dalam perkara gugatan Wahyudi Prasetio terhadap PT Bank Century, Tbk yang
kini bernama PT Bank Mutiara, Tbk. "Kami tidak akan membayar sepeserpun
karena mereka bukan nasabah Bank Century, melainkan PT Antaboga Delta Securitas
Indonesia. Tidak perlu menagih-nagih lagi karena tidak akan kami bayar. Kami
pakai dasar kasus di Surabaya, MA memutuskan Bank Mutiara tidak perlu membayar
gugatan nasabah," papar kuasa hukum Bank Mutiara, Mahendradatta, di Kota
Solo, Jawa Tengah, Rabu (28/11/2012). Mahendradatta didampingi Sekretaris
Perusahaan Bank Mutiara Rohan Hafas. Menurut Mahendradatta, pihaknya akan
mengajukan permohonan penundaan eksekusi kepada Pengadilan Negara (PN)
Surakarta. Surat permohonan rencananya akan disampaikan hari Senin pekan depan.
Salah satu nasabah, Sutrisno, yang tergabung dalam Forum Nasabah Bank Century,
mengatakan, pihaknya telah mengajukan sita eksekusi kepada PN Surakarta karena
Bank Mutiara dinilai tidak beritikad baik memenuhi putusan hukum untuk membayar
nasabah. "Soal nasabah Antaboga yang dikatakan bukan nasabah Century itu
lagu lama. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Surakarta itu terbantahkan,"
tutur Sutrisno. Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi,
mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih
hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi. "Apa yang terjadi di
Surabaya tidak bisa dijadikan yurisprudensi untuk kasus nasabah di kota lain
karena kasusnya tidak persis sama. Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda
tangan perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan
itu sudah terbukti di pengadilan," ungkap Herkus. Menurut saya ini
merupakan pelanggaran kode etik dalam akuntansi karena terdapat hak-hak dari
nasabah atau konsumen yang tidak terpenuhi. Oleh karena itu banyak nasabah
yang dirugikan.
Penyelesaian:
Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi.
Kuasa hukum Forum Nasabah Bank Century Solo, Herkus Wijayadi, mengatakan, upaya peninjauan kembali tidak menghalangi sita eksekusi, terlebih hanya surat permohonan penundaan sita eksekusi.
Kalau dikatakan ada nasabah yang tanda tangan
perjanjian dengan kop PT Antaboga, di Solo tidak terjadi demikian dan itu sudah
terbukti di pengadilan," ungkap Herkus.