Koperasi bertujuan :
·
Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggotanya pada
khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi
dan sosialnya.
·
Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan
perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya.
·
Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia
dan masyarakat.
·
Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang
merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi.
Sedangkan Menurut Moch. Hatta,tujuan koperasi bukanlah
mencari laba yang sebesar-besarnya, melainkan melayani kebutuhan bersama dan
wadah partisipasi pelaku ekonomi skala kecil.
Fungsi
dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun 1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini.
1) Membangun dan mengembangkan potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil.
2) Turut serta secara aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya, koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada umumnya.
3) Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis. Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat.
4) Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan pelaku-pelaku ekonomi lainnya
1Badan usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis
yang bertujuan mencari laba atau keuntungan.
2. KOPERASI SEBAGAI BADAN USAHA
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun
1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah
perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada
konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai
badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan
non fisik, informasi, dan teknologi.
3.Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan utama
koperasi indonesia adalah meningkatkan kesejahteraan anggotanya. Hal ini
diperoleh dengan adanya pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) kepada para
anggotanya. Tujuan koperasi ini membedakan koperasi dengan badan usaha lainnya
yang secara umum bertujuan untuk memperoleh keuntungan sebesar- besarnya.
Tujuan koperasi tersebut yaitu:
1. Memaksimalkan
keuntungan, segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman
keuntungan.
2. Memaksimalkan nilai
perusahaan, maksudnya yaitu membuat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan
mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri, dan
3. Meminimumkan biaya,
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita
harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik.
DEFINISI TUJUAN DAN FUNGSI PERUSAHAAN KOPERASI
Tujuan koperasi sebagaiperushaan atau badan usaha
tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented) melainkan juga
pada orientasi manfaat (benefit oriented) . Karena itu, dalam banyak kasus
koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebagai tujuan
perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at a cost)
. untuk koperasi di Indonesia , tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3) . tujuan in dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan .
Teori perusahaan adalah konsep dasar
yang digunakan dalam kebanyakan studi ekonomi manajerial.
Berikut beberapa penting yang dikemukakan teori perusahaan-perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi-informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
Berikut beberapa penting yang dikemukakan teori perusahaan-perusahaan:
1. Perusahaan bisnis adalah kombinasi antara antara: orang, asset fisik dan keuangan, serta system dan informasi-informasi.
2. Orang yang terlibat langsung langsung: shareholders, management, employee,
supplier, customers mereka dipengaruhi secara langsung oleh operasional perusahaan perusahaan.
3. Society (stakeholders) kegiatan firm yaitu:
(1) Bisnis
stakeholders dipengaruhi oleh karena gunakan sumberdaya yang langka langka;
(2) Bisnis membayar
pajak pajak;
(3) Bisnis
menyediakan pekerjaan pekerjaan; dan
(4) Bisnis
memproduksi barang dan jasa untuk masyarakat masyarakat. Oleh karena itu,
perusahaan harus beroperasi secara optimal optimal. Teori Perusahaan
mengakui maksimisasi laba sebagai sasaran utama
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka
panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
perusahaan perusahaan. Pertama Pertama-tama maksimisasi laba jangka pendek pendek. Untuk jangka
panjang, maksimisasi nilai yang diharapkan (expected value value).
Setiap perusahaan
menghadapi sumber daya yang terbatas dan permintaaan yang terbatas atas setiap
produk. Keterbatasan-keterbatasn ini disebut “Kendala” (constraint).
Teori Kendala
mengakui bahwa kinerja setiap perusahaan dibatasi oleh kendala-kendalanya. Jika
hendak memperbaiki kinerjanya, suatu perusahaan harus mengidentifikasi kendala-kendalanya,
mengeksploitasi kendalanya dalam jangka pendek dan jangka panjang, kemudian
menemukan cara untuk mengatasinya.
6. Teori laba
Tingkat laba biasanya berbeda di antara
perusahaan dalam industri yang sama dan perbedaannya semakin besar pada
industri yang berbeda. Beberapa
teori berusaha untuk menjelaskan perbedaan tersebut.
Teori laba dalam menghadapi risiko
Menurut teori ini, hasil laba ekonomi di atas
normal dibutuhkan oleh perusahaan untuk masuk dan bertahan di beberapa bidang
seperti eksplorasi minyak yang memiliki risiko di atas rata-rata.
Teori laba karena pergesekan
Teori
ini menekankan bahwa laba timbul akibat pergesekan atau gangguan dari
keseimbangan jangka panjang. Jadi, dalam jangka panjang, pada keseimbangan
persaingan sempurna, perusahaan cenderung menghasilkan laba normal saja (yang
telah disesuaikan dengan risiko) atau laba(ekonomi) nol dari investasinya.
Teori laba monopoli
Teori
ini menyatakan bahwa beberapa perusahaan karena faktor-faktor (skala ekonomis,
kebutuhan-kebutuhan modal atau hak paten) bisa bertindak sebagai monopolis yang
memungkinkan merekauntuk mempertahankanlaba di atas normal untuk jangka
panjang.
Teori laba inovasi
Pada
teori inovasi ini, laba di atas normal merupakan kompensasi dari inovasi yang
berhasil.
Teori laba efisiensi manajerial
adalah
profit yang dapat mencapai laba diatas normal apabila ia berasil melakukan
efisiensi di berbagai bidang serta dapat memenuhi keinginan konsumennya.
7. FUNGSI LABA
Laba
yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari
industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda
bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan
metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau
dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya
partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi
partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh
anggota.
8. Kegiatan Usaha Koperasi
>Status dan Motif anggota koperasi
Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan
hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik
dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha
koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi
sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
>Kegiatan Usaha
Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan
kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
·
Unit usaha simpan pinjam.
·
Perdagangan umum.
·
Perdagangan, perakitan, instalasi
hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
·
Kontraktor dan konsultan bangunan.
·
Penerbitan dan percetakan.
·
Agrobisnis dan agroindustri.
·
Jasa pendidikan, konsultan dan
pelatihan pendidikan.
·
Jasa telekomunikasi umum.
·
Jasa teknologi informasi.
·
Biro jasa.
·
Jasa pengiriman barang.
·
Jasa transportasi.
·
Jasa pemasaran umum.
·
Jasa perbaikan kendaraan dan
elektronik.
·
Jasa pengembangan dan konsultan
olahraga.
·
Event organizer
·
Kerjasama dengan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
·
Klinik kesehatan dan apotek.
·
Desain grafis dan galeri seni.
1.
Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota,
Koperasi dapat membuka peluang usaha dengan non-anggota.
2.
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka
cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah
Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan
Rapat Anggota.
3.
Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan
Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik
Indonesia.
4.
Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business
Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran
Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.
>Permodalan
usaha dapat diartikan sebagai uang yang dapat digunakan sebagai pokok (induk)
untuk berdagang, melepas uang dan sebagainya. Modal dapat pula diartikan
sebagai harta tanda (uang, barang dan sebagainya).
Modal
biasanya menunjukkan kepada kekayaan financial, terutama dalam penggunaan awal
atau menjaga kelanjutan usaha. Dalam arti luas modal dapat berupa alat-alat dan
barang.
>Sisa Hasil Usaha
Koperasi (SHU)
SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau
penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan
biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun
waktu.
http://www.pojokedia.com/pengertian -permodalan-usaha-dalam-wirausaha.html